
BNNP Kalbar, Pontianak. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memerintahkan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk memenuhi surat permohonan dari Instansi Swasta yang akan melaksanakan P4GN terhadap lingkungan kerjanya.
