Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-undang tersebut Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait yang secara ex-officio BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Tahun 2002 BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional. BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengkoordinasikan 25 instansi terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: (1). Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; (2). Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memiliki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak bekerja optimal dan tidak mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan semakin serius.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka melalui Sidang Umum MPR-RI Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Akhirnya keluarlah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Sedangkan yang terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat secara struktural berdiri pada tanggal 19 April 2011, dengan dilantiknya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Bapak Brigjen Pol Drs.H. Sugeng Heryanto, MBA berdasarkan Suret Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor KEP/051/IV/2011/BNN tentang Pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Badan Narkotika Nasional. Adapun para Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :
- Brigjen Pol Drs.H. Sugeng Heryanto, MBA periode April s.d. Desember 2012
- Isnawati, S.Sos., M.Si. periode Desember 2012 s.d. Juni 2013 (Pelaksana Tugas – plt)
- Komisaris Besar Polisi Maridup Samosisr Pakpahan, SH, MH periode Juli 2013 s.d. Februari 2015.
- Komisaris Besar Polisi Drs. Dani M. Darmawan periode Maret 2015 s.d. Juli 2016.
- Brigadir Jenderal Drs. H. Nasrullah SA, M.Hum. periode Agustus 2016 s.d. Januari 2018.
- Mashadi Eka Surya Agus, M.AP. periode Februari s.d. Mei 2018 (Pelaksana Tugas – plt).
- Brigadir Jenderal Drs. Suyatmo, M.Si. periode Mei 2018 – sekarang.