
BNNP Kalbar, Pontianak. Jum’at, 7 Februari 2020. Pada pukul 09.00 wib s.d Selesai di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, BNN Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat pada Tanggal 18 Januari 2020 di Hotel Merpati Jl. Imam Bonjol Pontianak.
TSK yang di Amankan 5 Orang yaitu :
1. Agus Setiawan
2. Andi Alpen
3. Petrus Hunter
4. Sugito
5. Irawan als Tagot
Barang Bukti Narkotika berupa :
– 5,3349 Kg Shabu
– 5.015 Butir Pil Extacy
Barang Bukti Non Narkotika yang di Amankan :
– 10.010 Butir Happy Five
– 1 Unit Sepada Motor
– 6 Buah Handphone
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Kalbar, perwakilan Polda Kalbar, perwakilan Pangdam XII Tanjungpura, KAkanwil Kemenkumham, perwakilan Kemenhan, perwakilan Kabinda, BPOM, Polsek Pontianak Timur, para Wartawan serta Awak media elektronik maupun media cetak serta Tamu undangan lainnya.
Kegiatan press release diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs. Suyatmo. M. Si dan dilanjutkan dengan arahan dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan.
Setelah itu kegiatan di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dari awak media kepada stakeholder terkait masuknya Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat baik itu kepada BNN, Pengadilan Tinggi, Kanwin Menkumham dan pejabat lainnya.
Acara dilanjutkan dengan uji barang narkotika oleh Analis dari BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti oleh tamu undangan dengan memasukan kedalam mobil exsenerator dengan cara di bakar dengan 1000’C.
Kegiatan dilaksanakan berjalan dengan Aman dan lancar.