
BNNP Kalbar, Pontianak. Kamis, 9 Januari 2020. Berdasarkan surat undangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Nomor :B/22/1/RES.4.2/2020 Ditresnarkoba tanggal 6 Januari 2020 perihal pemusnahan barang bukti. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat memerintahkan Kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat Kombes Pol Drs. Ade Yana Supriyana dan Jeri Yusnardi Analis Intelijen Produk Pratama melalui Surat Perintah Nomor : Sprin/019/1/Ka/Pb.00/2020/BNNP-KB untuk Menghadiri Kegiatan tersebut diatas.
Undangan tersebut dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Pil Ekstasi dengan 1 orang tersangka, dilaksanakan diruangan Subdit 1 Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Pemusnahan barang bukti Ektasi dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender dan disaksikan oleh kejaksaan, BNNP Kalbar serta undangan lainnya.
Kegiatan dilaksanakan berjalan dengan Aman dan lancar.