
BNNP Kalbar, Kubu Raya. Selasa, 17 September 2019. Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Institut Pemerintah Dalam Negeri Kampus Kalimantan Barat Nomor :441.7/IPDN.28 Perihal Permohonan test urine bagi seluruh Praja IPDN Kampus Kalimantan Barat tanggal 16 September 2019.
Berdasarkan surat permohonan tersebut diatas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memerintahkan Bidang P2M BNN Provinsi Kalimantan Barat Melaksanakan test urine terhadap seluruh Praja IPDN Kampus Kalimantan Barat.
Test urine tersebut dalam rangka mendukung optimalisasi peranan birokrasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan masalah narkoba. Test urine tersebut mendorong penyelenggaraan deteksi dini narkoba secara berkala disetiap Tahunnya.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.