Skip to main content
Berita KegiatanVideo

HINDARI SLEEPING MOU, DIT. KERJA SAMA BNN BEKALI BNNP DAN BNNK DENGAN BIMTEK PELAKSANAAN KERJA SAMA

Dibaca: 3 Oleh 29 Nov 2023Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

HINDARI SLEEPING MOU, DIT. KERJA SAMA BNN BEKALI BNNP DAN BNNK DENGAN BIMTEK PELAKSANAAN KERJA SAMA

Permasalahan narkotika bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), melainkan tugas seluruh komponen bangsa untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam konteks penanggulangan permasalahan narkotika, kerja sama dan sinergitas merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan mengingat kompleksitas serta dampak luas yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Melihat pentingnya kerja sama dan sinergitas, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Kerja Sama BNN dengan mengusung tema “Peningkatan Kemampuan Kerja Sama Guna Membangun Sinergitas Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang diikuti oleh BNN Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berada di wilayah Provinsi Banten, secara luring dan daring di Avenzel Hotel and Convention, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (23/11).

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama, Ibnu Mundzakir, S.Sos., M.M., dan Abdurrahman, S.H., M.H., Fungsional Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai narasumber dengan membawakan materi terkait prosedur penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian dokumen kerja sama serta Sosialisasi Peraturan BNN Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Dalam sambutan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama, Ibnu Mundzakir, S.Sos., M.M., dikatakan bahwa impelementasi terhadap nota kesepahaman yang telah dibuat sampai dengan saat ini belum semuanya ditindaklanjuti dengan kegiatan P4GN sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati bersama.
Saat ini BNN RI tercatat telah menjalin kerja sama dengan 103 kementerian/lembaga, 20 BUMN, 25 pemerintah daerah, dan 125 mitra komponen masyarakat di tingkat pusat, serta kurang lebih 300 kerja sama yang dilakukan oleh seluruh BNN Provinsi, Kabupaten, dan Kota setiap tahunnya.
“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi BNN sebagai leading sector dalam penyelesaiaan permasalahan narkotika di Indonesia sehingga diperlukan kemampuan pelaksanaan kerja sama dalam rangka sinergitas peran BNN dengan instansi pemerintah dan komponen masyarakat untuk mendorong implementasi nota kesepahaman guna mendorong keberhasilan program P4GN”, imbuh Kasubdit Kerja Sama Nasional lebih lanjut.
Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis ini diharapkan masing-masing satuan kerja, khususnya di lingkungan BNN Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Banten, dapat menyiapkan dokumen kerja sama, baik nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama yang mudah diimplementasikan untuk menghindari terjadinya kerja sama yang tidak ada lanjutannya (sleeping MoU).
#warondrugs
#speedupneverletup
#accelerationforwarondrugs
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Parit H. Husin II. Komplek Alex Griya Permai III. F.1

Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_prov_kalbar/
Facebook : https://www.facebook.com/bnnpkalimantanbarat
Twitter : https://twitter.com/info_bnnpkalbar
Website : https://kalbar.bnn.go.id/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCBO7vtfgy5t2qBcJcQFE9Ew

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel