Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengadakan pertemuan bilateral secara daring dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam rangka membahas pengawasan prekursor di Indonesia, (25/10).
Mr. Reiner Pungs, perwakilan dari UNODC menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan informasi khususnya yang berkaitan dengan pengawasan terhadap prekursor sebagai bahan penyusunan jurnal tahunan yang akan dikeluarkan oleh UNODC. Jurnal tersebut disusun berdasarkan laporan dan informasi yang diberikan oleh mitra kerja UNODC, salah satunya Indonesia.
Pada pertemuan kali ini BNN RI mengajak kementerian dan lembaga terkait antara lain Polri, Kemenkes, Kemendag, Kemenlu, Ditjen Bea dan Cukai serta BPOM untuk menghadiri kegiatan ini dengan harapan agar kerjasama yang terjalin antara UNODC dengan pemerintah Indonesia tidak hanya melalui BNN RI saja akan tetapi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI Drs. Puji Sarwono menjelaskan bahwa terkait regulasi prekusor di Indonesia saat ini dibutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Saat ini yang menjadi fokus pembahasan adalah pengawasan terhadap prekursor farmasi dan prekursor non farmasi.
BNN RI bersama kementerian dan lembaga negara lainnya sepakat akan bersinergi dalam membahas pengawasan prekursor farmasi dan non farmasi tersebut sehingga regulasi yang saat ini berlaku akan memiliki relevansi dengan perkembangan situasi dan kondisi Indonesia.(HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI