Skip to main content
Berita KegiatanVideo

BNN RI DAN LPSK, PERPANJANG KERJASAMA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Dibaca: 8 Oleh 03 Nov 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN RI DAN LPSK, PERPANJANG KERJASAMA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Dalam memenuhi unsur alat bukti dalam penyidikan kejahatan narkotika, peranan saksi dan korban sangatlah penting dalam mengungkap pelaku jaringan sindikat narkotika dan peredaran gelap narkoba di masyarakat.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap terhadap hal tersebut dengan memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan narkotika agar tidak terjadi conflict of interest dalam proses penyidikannya.

Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo bertemu di kantor BNN RI Cawang dalam rangka Penandatanganan perpanjangan kerjasama antara BNN RI dan LPSK dalam hal perlindungan saksi dan korban kejahatan narkotika, dimana sebelumnya kerjasama antara BNN RI dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2016 dan telah berakhir pada bulan September 2021.

Secara khusus Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Kepala BNN RI atas bantuan dan perhatiannya dengan memberikan fasilitas isolasi mandiri di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Lido saat anggota LPSK banyak yang terpapar virus Covid-19 beberapa waktu lalu. War On Drugs menuju Indonesia Bersinar, Indonesia Bersih Narkoba.(HNY)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel