
Kamis, 5 September 2019. Berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI Melaksanakan Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pencucian uang di BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Bimbingan Teknis tersebut dalam rangka supervisi kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh BNNP KALBAR dan Penyidik BNNP Jateng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh nasumber dari Direktur tindak pidana pencucian uang BNN RI, yakni:
1.Kasubdit data & penelusuran aset jaringan BNN RI Dra. Hesti cahyasari, SH. MM
2. Pengelolaan data sie pengelolaan jaringan BNN RI Dina Rullia Sari.
3. Petugas pemetaan sie penelusuran & pemetaan jaringan BNN RI Fajar Dody Guswanto
4. PPNPN Sunarti
Kegiatan dilaksanakan diaula Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh para personil bidang pemberantasan BNNP dan BNNK Kab/Kota.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wib s.d 17.00 Wib.
Kegiatan dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar.