Bersama Memerangi Narkoba
Peredaran gelap Narkoba merupakan sebuah masalah pelik yang dihadapi negara kita. Presiden Republik Indonesia sendiri dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Indonesia berada dalam status “Darurat Narkoba”. Untuk memerangi permasalahan peredaran gelap Narkoba, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak termasuk seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat secara umum.
Siapa pun yang mengetahui adanya tindak pidana Narkotika, wajib melaporkannya pada pihak berwajib, baik itu BNN ataupun pihak Kepolisian. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs boss.bnn.go.id, call centre BNN (184), whatsapp (081-221-675-675, atau menghubungi kantor BNN Provinsi/Kabupaten/Kota terdekat. Data pelapor dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.